JAKARTA - Wacana pensiun dini yang tengah bergulir menimbulkan pro-kontra di masyarakat.
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati belum dapat mengungkapkan mekanisme yang akan diajukan seperti apa, bagaimana sistemnya dan seperti apa bentuk dari insentif yang diberikan jika seorang PNS mengambil program pensiun dini.
Program pensiun dini sendiri bukanlah program baru yang diusulkan Kementerian Keuangan, Pemerintah sendiri telah menerbitkan PP nomor 32 Tahun 1979 yang direvisi delam PP Nomor 65 Tahun 2008 mengenai Pemberhentian PNS.
Ada pun batas usia pensiun yang tercantum dalam PP tersebut antara lain 65 tahun bagi PNS yang memangku jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian. Atau jabatan lain yang ditentukan oleh presiden.
Lalu umur 60 tahun bagi PNS yang memangku jabatan struktural eselon I, jabatan struktural eselon II, jabatan dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri, jabatan pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanak atau jabatan lain yang sederajat atau jabatan lain yang ditentukan oleh presiden.
Dan umur 58 tahun bagi PNS yang memangku jabatan hakim pada Mahkamah Pelayaran, atau jabatan lain yang ditentukan oleh presiden.
Kriteria utama dari PNS ini adalah memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, memiliki kinerja yang baik, memiliki moral dan integritas yang baik dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.
(wdi)
sumber : economy.okezone.com
nasib2 remunerasi belum dapat dah mau dipensiun
ReplyDelete