BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Pasangan calon bupati-wakil bupati independen Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono-Kusumo Winahyu, siap menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah itu ke Mahkamah Konstitusi, terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang telah digelar Sabtu (23/7) lalu. Penyelenggaraan pemilihan dinilai cacat hukum, karena ditemukan kecurangan dan pelanggaran hak-hak asasi manusia.
Menurut Ketua Budhi Sarwono Center (BSC), Kedy Afandi, Kamis (28/7/2011) di Banjarnegara, pihaknya memiliki fakta otentik terjadinya penculikan dan intimidasi terhadap kader pendukung pasangan Budhi Sarwono-Kusumo Winahyu (Bu-Win) di sejumlah wilayah, sesaat sebelum proses pencoblosan. "Kami sudah siapkan materi dan bukti-bukti pendukungnya. Dalam satu atau dua hari ini, kami akan melayangkan gugatan Pilkada Banjarnegara ke MK (Mahkamah Konstitusi)," katanya.
Kedy menyebutkan, intimidasi terhadap beberapa kader pendukung Bu-Win diduga dilakukan tim sukses lawan politiknya pada Minggu dini hari. Salah satunya dialami kader di Desa Karangtengah, Kecamatan Banjarnegara. Kader yang disandera itu dituduh melakukan praktik politik uang, karena diketahui membawa uang sebesar Rp1 juta. Padahal uang tersebut adalah honor tim relawan kader BSC.
"Semestinya hal itu dikonfirmasikan dulu kepada kami. Namun, para penyandera itu langsung menuduh hal itu sebagai politik uang," kata Kedy.
Selain itu, telah terjadi pula aksi premanisme dan pemukulan serta penculikan para tim sukses Bu-Win oleh sekelompok orang. Kecurangan lain pada Pilkada Banjarnegara yang diikuti empat pasangan calon bupati- wakil bupati, yakni dugaan ketidaknetralan pegawai negeri sipil, kepala desa, dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Laporan tersebut juga telah diserahkan ke Kepolisian Resor Banjarnegara.
Pembelajaran demokrasi
Dari data-data itu, Kedy menegaskan bahwa Pilkada Banjarnegara harus diulang. "Kami tidak mengada-ada. Gugatan ke MK ini pasti akan kami lakukan. Biarlah hal ini menjadi pembelajaran terhadap demokrasi di Banjarnegara," ujar Kedy.
Hingga kini, perolehan suara pasangan calon Budhi Sarwono-Kusumo Winahyu sekitar 33,9 persen, masih kalah dibandingkan Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno yang mencapai 39,4 persen. Pasangan lain, yakni Syamsudin-Toto Hadono meraih 21,9 persen dan Yusri-Najib sekitar 4,9 persen dari suara yang masuk.
Budhi Sarwono, pengusaha keturunan Tionghoa yang maju lewat jalur independen tersebut, mengaku, bukan masalah kelah dan menang yang dijadikan alasan bagi timnya mendesak Pilkada ulang. Namun, kecurangan dan ketidakadilan yang terjadi, mencoreng proses demokrasi di daerah itu.
Menanggapi gugatan itu, Ketua KPUBanjarnegara, Wahyu Setiawan, mempersilakan pihak manapun mengajukan gugatan ke MK, karena hal itu dilindungi undang-undang. Namun ia mengingatkan, supaya gugatan hukum tersebut harus jelas materi dan substansinya.
Sesuai aturan, gugatan sengketa pilkada harus diteima MK selambatnya tiga hari setelah penetapan bupati-wakil bupati terpilih.
Mengacu data KPU, pasangan Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno kemungkinan besar memenangkan Pilkada Banjarnegara dalam satu putaran.
sumber : klik disini
No comments:
Post a Comment
Jadilah anda yang pertama