Monday, August 8, 2011

MK Loloskan Gugatan Tim Buwin


Banjarnegara, CyberNews. Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan gugatan sengketa pilkada yang diajukan tim pasangan calon bupati perseorangan Budhi Sarwono-Winahyu Kusumo (Buwin).
Ketua Tim Budhi Sarwono Center (BSC) Kedy Afandi Minggu (7/8) mengatakan, surat yang menyatakan mahkamah konstitusi menerima atau meloloskan gugatan tim Buwin yang dilayangkan sebelumnya sudah diterima timnya kemarin.
"Surat itu merupakan verifikasi awal dari MK terhadap gugatan kami. Dan nyatanya, gugatan kami diterima untuk diproses lebih lanjut karena memang bukti-bukti yang kami ajukan kuat dan lengkap," kata dia.
Selanjutnya, tim Buwin akan memenuhi surat panggilan dari mahkamah konstitusi yakni menghadiri sidang perdana di kantor MK di Jakarta. Sidang itu sendiri akan digelar pada Rabu (10/8) mendatang pukul 11.00 WIB.
Pada sidang perdana ini, besar kemungkinan agenda sidang adalah mendengarkan materi gugatan yang diajukan. Sehingga pihaknya pun akan mempersiapkan dengan matang materi gugatan ke mahkamah konstitusi.
Rencananya, ia akan datang menghadiri sidang perdana dengan didampingi kuasa hukumnya, yakni Sri Sugeng SH dan rekan.
Pada gugatan yang diajukan, tim Buwin menilai pelaksanaan pilkada bupati dan wakil bupati Banjarnegara tidak jujur dan adil. Ia menengarai banyaknya pegawai negeri sipil, kepala desa dan perangkat desa yang tidak netral. Termasuk pula panwaslukada dan petugas KPPS.
Sehingga tim Buwin menuntut agar pilkada bupati dan wakil bupati Banjarnegara yang sudah digelar Minggu (24/7) lalu diulang.
Terpisah, anggota KPU Banjarnegara Iman Ustaat membenarkan bahwa gugatan yang diajukan tim Buwin tersebut diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
"Undangan untuk sidang pertama kepada KPU juga sudah kami terima. Dan kami akan mengadiri sidang tersebut. Kemungkinan besar sidang pertama ini akan mendengarkan materi gugatan saja," ujar dia.
Menurutnya, KPU juga sudah siap meladeni gugatan ini. KPU sudah menunjuk Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk menjadi pengacara negara. Bukti-bukti yang sah dan lengkap juga sudah disiapkan.


sumber : klik disini

No comments:

Post a Comment

Jadilah anda yang pertama

Berita Terbaru