JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, yang diajukan pasangan Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Diah.
Mahkamah menilai tudingan penggugat tidak terbukti menurut hukum. Dengan demikian MK menyatakan sah keputusan KPUD Banjarnegara Nomor 40/Kpts/KPU-Kab-012.329402/2011 yang menetapkan pasangan Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dengan perolehan suara terbanyak.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan di ruang sidang Pleno MK, Selasa (23/8).
Sembilan majelis hakim konstitusi berpendapat, tudingan penggugat mengenai adanya ketidaknetralan KPPS karena ada anggotanya merupakan perangkat desa dan keluarga pasangan calon, tidak beralasan menurut hukum.
"Tidak ada larangan bagi perangkat desa atau keluarga pasangan calon menjadi KPPS. Hal itu juga diterangkan Panwaslukada dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mahkamah tanggal 16 Agustus 2011," kata hakim Ahmad Sodiki dalam pertimbangan Mahkamah.
Mahkamah tidak membantah adanya pertemuan pasangan Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno yang dihadiri kepala desa, perangkat desa, dan PNS di Banjarnegara. Namun hal itu kata Sodiki, tidak berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon.
"Benar, ada kepala desa yang hadir dalam pertemuan di Surya Yudha Sport Center, tapi tidak memberikan keyakinan Mahkamah bahwa kehadiranya secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pemohon sehingga melampaui suara pihak terkait (pasangan Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno, red)," ujar Sodiki.
Mahkamah juga membenarkan adanya politik uang dan intimidasi sebagaimana tuduhan penggugat. Namun kata Sodiki, bukti-bukti yang diajukan tidak cukup meyakinkan bahwa terjadinya money politik dan intimidasi tersebut berlangsung secara terstruktur, sitematis, dan masif.
"Setelah mencermati fakta dan bukti persidangan, Mahkamah berpendapat memang terjadi intimidasi dan politik uang, tapi hal itu terjadi secara sporadis dibeberapa tempat saja," ucap Sodiki.
Selain itu, pemohon juga dinilai tidak dapat membuktikan dan meyakinkan MK terkait adanya pemilih ganda yang memilih dua kali. Jikapun ada, kata Sodiki, pelanggaran tersebut tidak bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang mempengaruhi perolehan suara.
"Tentang adanya pelanggaran-pelanggaran lainya, menurut Mahkamah dalil pemohon tidak dibuktikan oleh bukti yang cukup meyakinkan sehingga dapat mempengaruhi hasil penghitungan suara," tandas Sodiki. (kyd/jpnn)
sumber : klik disini
No comments:
Post a Comment
Jadilah anda yang pertama