Wednesday, August 10, 2011

Keputusan MK Paling Lambat 25 Agustus

BANJARNEGARA, KOMPAS.com -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarnegara, Jawa Tengah, Wahyu Setiawan menyatakan siap menghadapi persidangan yang berlangsung maksimal selama 14 hari sejak gugatan masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, keputusan final MK selambatnya dihasilkan pada 25 Agustus.
Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang akan menjadi pengacara negara juga telah menyiapkan tim kuasa hukum bagi KPU. Kami telah membentuk tim berjumlah tiga orang. "Tanggapan atas gugatan dari tim penggugat juga telah disiapkan. Dalam tim ini, KPU juga akan mewakilkan pengacaranya," ujar Kepala Kejari Banjarnegara Budyaningsih.Sidang gugatan sengketa pilkada yang dilayangkan tim sukses calon independen Budhi Sarwono-Kusumo Winahyu ini adalah pengalaman pertama bagi KPU Banjarnegara, karena sepanjang pelaksanaan pilkada di wilayah tersebut, baru pertama kali ini ada gugatan langsung ke MK. "Kami tetap berpandangan bahwa pelaksanaan pilkada sudah sesuai dengan ketentuan dan berlangsung lancar serta aman. Tapi kami akan tetap menghormati keputusan MK," kataWahyu, Rabu (10/8/2011).
Pelaksanaan Pilkada Banjarnegara memenangkan pasangan Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Sutedjo yang juga mantan Sekretaris Daerah Banjarnegara meraih 199.065 suara atau 39,4 persen suara masuk.
Diikuti pasangan calon independen, Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu dengan 170.076 suara (33,9 persen). Berikutnya, pasangan Syamsudin-Toto Hardono sebanyak 105.313 suara (21,9 persen), dan pasangan HM Yusrie Husein-M Najib sebanyak 23.007 suara atau (4,9 persen). Tingkat partisipasi pemilih relatif kecil, hanya sekitar 69,14 persen.

sumber : klik disini

No comments:

Post a Comment

Jadilah anda yang pertama

Berita Terbaru