Thursday, August 11, 2011

Sidang Perdana : Pilkada Banjarnegara Dinilai Sarat Kecurangan

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah yang digugat pasangan calon dari perseorangan, Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Hidayat, Rabu (10/8). Menurut penggugat, telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif selama proses pemilukada di desa-desa dalam wilayah kecamatan se-kabupaten Banjarnegara yang berpengaruh terhadap hasil suara masing-masing pasangan calon.

Karenanya, mereka meminta MK membatalkan keputusan KPUD Banjarnegara yang menetapkan pasangan Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno sebagai pemenang pemilukada. "Pihak penyelenggara memanfaatkan struktur PPK, PPS, dan KPPS, serta birokrasi untuk melakukan pembangkangan dan pembiaran terhadap ketidaktaatan terhadap semua aturan dan peraturan pemilukada," kata kuasa hukum penggugat, Sri Sugeng Pujiatmiko di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki.

Dikatakannya, pasangan Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno, saat melakukan kampanye pada 11 Juli 2011 menjanjikan berbagai tunjangan bagi aparat dan kepala desa (Kades). Tindakan tersebut, kata Sugeng, merupakan upaya doktrinisasi karena setelah itu ada kepala desa yang mencoba memengaruhi warganya di antaranya, di desa Duren, Kecamatan Pagedongan.

"Kepala Desa Duren mendukung pasangan Tedjo-Peno yang meminta warga desanya memilih pasangan itu dengan prioritas masing-masing TPS minimal 70 persen suara," kata Sugeng.

Tidak hanya itu kata Sugeng, Kepala Desa Duren pun memberikan ancaman akan menaikkan sejumlah biaya perijinan bila himbauannya tidak diikuti. Biaya perijinan tersebut antara lain biaya pesta (hajatan), pengantar ke rumah sakit, hingga pembuatan KTP. "Himbauan itu dibuatkan dalam surat keterangan nomor 474/031/07/2011 yang ditandatangan oleh Slamet dan dicap stempel pemerintah desa," jelasnya.

Selanjutya kata Sugeng, kecurangan pemilukada juga terjadi di desa Gununglangit, kecamatan Kalibening berupa intimidasi dan ancaman oleh perangkat desa terhadap warga sekitar.

"Pada 19 Juli 2011 bertempat di rumah Sarwono, kepala dusun yang bernama Atmojo melakukan intimidasi dengan menyatakan jika tidak mencoblos Tedjo-Peno maka aspal bantuan APBD tidak akan diberikan," ujar Sugeng.

Para pemohon pun mendalilkan telah terjadi politik uang yang dilakukan oleh pasangan pemenang. Diantaranya pada 23 Juli kata  Sugeng, di desa Mandiraja Wetan, Kecamatan Mandiraja ada pembagian uang kepada masyarakat untuk memilih Tedjo-Peno.

"Pembagian uang itu dilakukan oleh anggota KPPS sehingga terlihat ada keberpihakan dan keterlibatan penyelenggara pemilu. Itu melanggar asas-asa pemilu dan prinsip demokrasi," tegas Sugeng.

Sugeng mengemukakan pada saat hari pemilihan, 24 Juli 2011, di TPS 1 dan 2 desa Gumelar, Kecamatan Karangkobar Ketua PPS yang bernama Suyono berpidato di depan TPS berpidato mengintimidasi bagi warga yang memilih pasangan penggugat Budhi-Kusuma.

"Siapa saja yang mencoblos Buwin (Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Hidayat, red) akan dipenjara lima tahun dan denda tiga juta," ujar Sugeng menirukan pidato Suyono," tandasnya.(kyd/jpnn)

sumber : klik disini

No comments:

Post a Comment

Jadilah anda yang pertama

Berita Terbaru