BANJARNEGARA - Menyusul penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan pilkada oleh pasangan calon Budhi Sarwono-Kusumo Winahyu (Buwin), konflik dan ketegangan antarpendukung berangsur menurun.
Jalan bagi pasangan pemenang Sutedjo SU-Hadi Supeno terbuka lebar, apalagi kubu Buwin menyatakan dengan legawa menerima putusan MK. Meski begitu, Buwin tidak menutupi rasa kecewa karena putusan lembaga tersebut dinilai mengabaikan sejumlah ketentuan perundangan.
''Kami menerima keputusan tersebut dan mengucapkan selamat serta hormat kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Tapi, kami kecewa dengan sikap MK, sebab sesuatu yang jelas-jelas dilarang oleh aturan yakni ikut sertanya kades dan perangkat saat kampanye seperti tidak ada dampaknya,'' kata Ketua Budhi Sarwono Center (BSC), Kedy Afandi, kemarin.
Apa yang ditunjukkan MK, lanjut dia, seperti inkonsisten dengan sidang-sidang pembuka. Bahwa bukti-bukti yang diajukan Buwin tak terbantahkan, namun putusan MK tetap menolak gugatan pasangan itu.
''Ini membingungkan, sehingga harus kemana lagi meminta keadilan jika sesuatu yang tidak dibolehkan oleh aturan perundangan justru dibiarkan,'' katanya.
Tetap Berkoordinasi
Setelah proses di MK selesai, sambung dia, pihaknya masih tetap akan berkordinasi. Sebab, BSC sebagai sebuah lembaga sudah membentuk yayasan yang bertujuan untuk memberi perhatian dan peduli kepada masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara Wahyu Setiawan mengatakan adanya gugatan terkait pilkada di MK merupakan pembelajaran demokrasi yang baik dan penting bagi masyarakat. Bahwa adanya perbedaan pendapat terkait hasil pilkada, selayaknya diselesaikan menurut koridor hukum yang berlaku.
Setelah proses di MK selesai, pihaknya akan melaporkan hasil pilkada 2011 kepada DPRD. (H25-17)
sumber : klik disini
sumber : klik disini
No comments:
Post a Comment
Jadilah anda yang pertama