Tuesday, May 17, 2011

Catatan : Menuju PK-BLU (1)

Akhir April lalu saya berkesempatan mengikuti paparan sebuah satker Rumah Sakit dalam rangka penetapan usulan PK-BLU (Pengelolaan Keuangan- Badan Layanan Umum) di hadapan Tim Penilai Kemenkeu dengan bertempat di Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu. Keterlibatan sejak dari proses awal sampai disetujuinya secara penuh menjadi Satker BLU akan saya share disini.

Persiapan
Sejak awal tahun 2011 saya diperbantukan di RS Trijata untuk menangani laporan keuangan sebagai syarat menuju PK-BLU. Seperti diketahui salah satu syarat administratif BLU adalah adanya Laporan Keuangan Pokok, sedang syarat lainnya : Tata Kelola, Rencana Strategis, SPM (Standard Pelayanan Minimal). Secara umum pihak RS sudah mempersiapkan cukup lama untuk menuju BLU yaitu dengan dibentuknya tim yang menangani masing-masing bidang.  Baru mulai akhir tahun 2010 persiapan secara intensif dilakukan.

RS juga mengundang tim pembimbing dari Kemenkeu (Ditjen Perbendaharaan) untuk ikut membantu dalam penyusunan dokumen persyaratan. Dalam sebuah diskusi yang hangat, masing-masing tim memaparkan hasil persiapannya. Tim pembimbing berinteraksi dengan tim dengan memberikan saran dan masukan yang sangat berguna. Keterkaitan antar dokumen juga menjadi perhatian. Perbaikan atau revisi nantinya akan dikonsultasikan secara kontinyu dengan tim pembimbing sebelum maju dalam paparan penilaian di Kemenkeu.
Laporan keuangan pokok yang menjadi tanggung jawab penulis secara prinsipil tidak ada perbaikan yang berarti. Yang menjadi catatan, data-data keuangan sangat berhubungan degan rencana strategis (Renstra), sehingga diperlukan sinergi yang lebih antara tim keuangan dan Renstra. Sebagai contoh pembuatan proyeksi keuangan 5 tahun kedepan.
Proses penyusunan laporan keuangan sendiri memakan waktu sekitar 2-3 minggu tanpa kendala berarti. Pada intinya LK Rumah Sakit ini terdiri dari 3 bagian yaitu : LK SAI (APBN), LK Non-SAI (Non APBN) dan LK Konsolidasi dan formatnya harus sesuai dengan Per Dirjen Anggaran No 65 Tahun 2010. LK SAI setiap instansi pasti sudah ada aplikasinya, jadi dalam penyusunannya sudah diproses sejak awal tahun, tinggal mereview serta memperbaiki Catatan atas Laporan Keuangan / CaLK-nya. Sedangkan LK Non-SAI memang harus dibuat sendiri.
Untuk memenuhi syarat administratif lainnya yaitu bersedia diaudit secara independen, pihak RS akhirnya menyewa KAP eksternal untuk melakukan audit laporan keuangan. Sebenarnya sebelum dinyatakan sebagai BLU, satker tidak wajib diaudit, tetapi harus membuat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen (setelah BLU). Melalui proses pemeriksaan selama 3-4 minggu, akhirnya KAP memberikan opini wajar dengan catatan belum dilakukan penyusutan terhadap asset. Dalam hal penyusutan KAP menggunakan SAK sebagai pedoman, sedangkan instansi pemerintah yang belum PK-BLU menggunakan SAP. Penyusutan asset dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), merupakan pilihan (lihat PSAP no. 7 par 57). Dengan kata lain aset pemerintah dapat disusutkan dan dapat juga tidak disusutkan. Sampai saat ini Kemenkeu belum mengeluarkan aturan mengenai kebijakan diberlakukannya penyusutan. Sehingga hampir semua instansi pemerintah belum diterapkan penyusutan asset.
Bagaimana suasana paparan dihadapan tim penilai di Kemenkeu ?
Akan dibahas dalam tulisan selanjutnya.

No comments:

Post a Comment

Jadilah anda yang pertama

Berita Terbaru