Sunday, May 22, 2011

Amnesty Internasional Minta Hukuman Cambuk di Aceh Dicabut


London, CyberNews. Amnesty International minta Pemerintah Indonesia menghentikan dan mencabut hukuman cambuk serta peraturan yang menerapkannya di Provinsi Aceh. Hal ini dilakukan setelah setidak-tidaknya ada 21 orang dihukum cambuk di depan umum sejak 12 Mei.
Direktur Asia Pasifik Amnesty International, Sam Zarifi menuturkan, bahwa di Kota Langsa, sebanyak 14 pria dicambuk di luar Masjid Darul Falah pada 19 Mei lalu, menyusul eksekusi cambuk tujuh pria seminggu sebelumnya karena melakukan sejumlah pelanggaran yang bertentangan dengan hukum syariah (qanun) Aceh yang melarang perjudian.

Merka dijatuhi hukuman masing-masing enam cambukan dan ditonton ratusan orang. Peninngkatan penggunaan hukum cambuk itulah yang menurut Sam Zarifi, melanggar hukum internasional. Menurut Amnesty Internasional, hukuman cambuk melanggar Konvensi PBB melawan Penyiksaan, yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1998.
"Korban cambuk mengalami rasa sakit, takut dan malu, dan cambukan bisa mengakitbatkan cedera jangka panjang atau permanen," ujarnya.
Selain hukuman cambuk, Qanun Hukum Jinayat yang diloloskan oleh parlemen Aceh pada tahun 2009 juga memasukkan hukuman rajam batu hingga mati untuk zinah dan 100 kali cambuk bagi homoseksualitas. Kitab ini belum diimplementasikan, sebagian karena derasnya kritik di tingkat lokal, nasional dan internasional.
Atas dasar itulah Amnesty International menyerukan pada pemerintah pusat Indonesia untuk mengkaji semua hukum dan peraturan lokal. Ini dilakukan guna menjamin keselarasan mereka dengan hukum dan standar hak asasi manusia internasional, juga dengan ketentuan-ketentuan hak asasi manusia dalam undang-undang domestik.
"Proses desentralisasi dan otonomi regional Indonesia seharusnya mengenai pemberdayaan masyarakat lokal, dan selayaknya tidak mengorbankan hak asasi manusia mereka," ungkap Sam Zarifi.
( Ant / CN26 )
sumber suaramerdeka.com

No comments:

Post a Comment

Jadilah anda yang pertama

Berita Terbaru