BANJARNEGARA - Menyusul penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan pilkada oleh pasangan calon Budhi Sarwono-Kusumo Winahyu (Buwin), konflik dan ketegangan antarpendukung berangsur menurun.
Jalan bagi pasangan pemenang Sutedjo SU-Hadi Supeno terbuka lebar, apalagi kubu Buwin menyatakan dengan legawa menerima putusan MK. Meski begitu, Buwin tidak menutupi rasa kecewa karena putusan lembaga tersebut dinilai mengabaikan sejumlah ketentuan perundangan.