Jakarta – Para PNS di 28 kementerian/lembaga harus lebih sabar menunggu turunnya remunerasi. Sebab, usulan remunerasi itu belum mendapat persetujuan Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang dipimpin Wapres Boediono.
“Sekarang ada 28 usulan yang sejak 2009 belum kita proses,” kata MenPan dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011).
Menurutnya, dalam mengajukan remunerasi bagi pegawainya, ke-28 Kementerian/Lembaga itu masih mengacu pada Permenpan yang lama. Sementara, remunerasi sudah diatur dalam Perpres No 81/2010.
Selain itu, lanjut menteri asal Partai Demokrat ini, dari 28 kementerian/lembaga itu tidak membuat program restrukturirasi. Malah, tiba-tiba mereka mematok besaran dana remunerasi yang akan diberikan kepada para pegawainya.
“Ada yang sudah mengikuti proses tinggal ikuti yang lapangannya. Kita tidak mau gagal karena mereka tidak serius,” lanjut Mangindaan.
Menpan menyebut, selain Kemendagri dan ESDM, beberapa kementerian/lembaga yang masih menunggu mendapatkan remunerasi ini antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Badan Pusat Statistik.
Sementara itu, dalam catatan detikcom, ada 14 kementerian/lembaga yang telah memperoleh remunerasi sejak tahun 2007-2010. Antara lain Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Keuangan Sekretaris Kabinet, Sekretariat Negara, TNI, Polri, KemenPAN, Kemenko Kesra, Bappenas, Kemtan, Menko Perekonomian, dan BPKP.
Sumber : kopas remunerasipns.wordpress.com
setiap penguasa akan memanfaatkan kekuasaanya, setiap peraturan akan menguntungkan sipembuat peraturan itu, dan remunerasipun akan begitu seperti yang sudah-sudah remunerasi di TNI/POLRI hanya menguntungkan para pejabat tinggi (inilah era noe jahilliyah)
ReplyDeleteterimakasih anda telah mampir di blog kami, apapun pendapat anda tidak ada yg salah secara mutlak, kamipun sependapat dengan pemikiran itu
ReplyDelete