Jakarta - Pemerintah dan DPR sedang menggodok rancangan undang-undang tentang pengelolaan zakat infaq dan sodaqoh. Salah satu wacana yang muncul adalah pengurangan kewajiban pajak apabila seseorang sudah membayar zakat.
"Kita mengusulkan agar diwacanakan zakat itu bisa menjadi pengurangan pajak," kata wakil ketua Komisi VIII, Ahmad Zainuddin, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2011).
Usulan itu disampaikan saat rapat bersama Menteri Agama Suryadharma Ali, perwakilan Kemensos, Kemenkeu dan Kemenkum HAM.
Menurut Ahmad, usulan itu muncul dengan tujuan supaya tidak ada tumpang tindih antara dana pajak dan zakat. Politisi PKS ini juga menjamin, pendapatan negara tidak akan berkurang bila wacana ini terealisasi.
"Kalau dulu ada yang sudah bayar pajak, bayar zakat juga. Padahal tujuannya sama, supaya nggak dua kali bayar, karena bayar zakat itu sebagian dari pajak," imbuhnya.
Ketua BAZNAS Didin Hafinudin menambahkan, sasaran pajak dan zakat adalah sama, yakni pengentasan kemiskinan. Karena itu, wacana ini sangat baik untuk direalisasikan.
"Misalnya ada kewajiban pajak Rp 15 juta, lalu dia sudah bayar zakat Rp 2 juta itu bisa dikurangi," jelasnya.
Namun, pemerintah menolak jika wacana ini diatur dalam RUU Zakat. Menteri Agama Suryadharma Ali meminta agar pengurangan pajak dari zakat ini diatur dalam UU Perpajakan.
"Kita mengusulkan agar diwacanakan zakat itu bisa menjadi pengurangan pajak," kata wakil ketua Komisi VIII, Ahmad Zainuddin, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2011).
Usulan itu disampaikan saat rapat bersama Menteri Agama Suryadharma Ali, perwakilan Kemensos, Kemenkeu dan Kemenkum HAM.
Menurut Ahmad, usulan itu muncul dengan tujuan supaya tidak ada tumpang tindih antara dana pajak dan zakat. Politisi PKS ini juga menjamin, pendapatan negara tidak akan berkurang bila wacana ini terealisasi.
"Kalau dulu ada yang sudah bayar pajak, bayar zakat juga. Padahal tujuannya sama, supaya nggak dua kali bayar, karena bayar zakat itu sebagian dari pajak," imbuhnya.
Ketua BAZNAS Didin Hafinudin menambahkan, sasaran pajak dan zakat adalah sama, yakni pengentasan kemiskinan. Karena itu, wacana ini sangat baik untuk direalisasikan.
"Misalnya ada kewajiban pajak Rp 15 juta, lalu dia sudah bayar zakat Rp 2 juta itu bisa dikurangi," jelasnya.
Namun, pemerintah menolak jika wacana ini diatur dalam RUU Zakat. Menteri Agama Suryadharma Ali meminta agar pengurangan pajak dari zakat ini diatur dalam UU Perpajakan.
sumber :
http://www.detiknews.com/read/2011/03/28/141808/1602773/10/dpr-usul-bayar-zakat-bisa-kurangi-kewajiban-pajak
No comments:
Post a Comment
Jadilah anda yang pertama