Keputusan Pemerintah untuk mentransfer langsung dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke kas daerah disambut positif oleh anggota DPRD. Menurut mereka jika dana BOS ditransfer langsung ke kas daerah dan masuk APBD maka dewan bisa melakukan pengawasan. Alasan lain pelimpahan anggaran dan pengelolaan BOS ke daerah untuk memotong mata rantai birokrasi sehingga BOS tidak lagi terlambat diterima oleh sekolah. Mendiknas juga menyebutkan dengan dialokasikan langsung ke daerah maka tidak ada lagi alasan keterlambatan pencairan dana akibat penyaluran pusat ke daerah. | |
Namun faktanya Perubahan ini ternyata tidak semulus yang diperkirakan, karena sesuai dengan tahapan penyaluran dana BOS untuk tahap I ( periode bulan Januari-Maret 2011), dilakukan paling lambat 14 hari kerja pada awal bulan Januari 2011, contoh di beberapa daerah hingga awal Maret belum juga cair. Kondisi seperti ini tentu saja menyulitkan sekolah karena untuk operasional dua bulan terakhir di sekolah tidak tersedia dana. Padahal kegitan yang dilaksanakan membutuhkan dana yang cukup besar .Disamping kendala tersebut, batasan penggunaan dana BOS masimak 20% untuk belanja pegawai semakin menyulitkan sekolah. Terutama sekolah yang jumlah guru dan karyawan honorer-nya cukup banyak. Ada sumber yang menyebutkan bahwa terjadinya keterlambatan pencairan dana bantuan operasional sekolah itu adalah karena Penyusunan Rencana dan Kegiatan Anggaran (RKA) yang begitu rumit dituding sebagai salah satu penyebab utama terlambatnya penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah ke tiap sekolah di Indonesia. Padahal Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Dalam Negeri sejak awal meminta agar penyusunan RKA tidak dibuat terlalu rumit. Akan tetapi Pemerintah Daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, meminta data yang detail. Lagi pula di dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan penyaluran dana BOS memang wajib untuk memberikan data selengkap-lengkapnya. Sehingga, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pun memerintahkan sekolah untuk mengikuti aturan yang ada. Lebih parah lagi ternyata pembuatan RKA memakan waktu yang lama sehingga penyalurannya menjadi makin bertambah panjang. Belum lagi ditambah waktu menunggu adanya Peraturan Bupati untuk mengeluarkan Surat Persetujuan Pembayaran Dana (SP2D). Jadi siapakah yang menjadi penyebab semua ini? Pemerintah pusatkah yang mengambil langkah ini, atau pemerintah daerahkah yang terlalu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri? atau bahkan dari sekolah itu sendiri? karena banyak tenaga pendidik yang ikut mengurusi adminstrasi sekolah sehingga tugas dan tanggungjawab mereka terlalu berat. Terkait dengan hal ini mestinya Pemerintah Kabupaten, perlu untuk mencarikan solusi yang pas agar kegiatan belajar siswa bisa belajar dengan lancar dn untuk mengatai permasalahan tenaga honorer pemda menetapkan standar maksimal berapa honor untuk guru honorer dan tenaga honorer untuk sekolah negeri. sumber : dari berbagai sumber Baca juga : Sulitnya Tekan Penyelewengan Dana BOS Guru Merangkap Jadi Petugas TU ICW : Kemdiknas Harus Ubah Kebijakan BOS Parah 6 dari 10 sekolah tilap dana bos |
Denny Sumargo Tanggapi Brian Praneda yang Mundur sebagai Pengacara Novi
Terkait Kisruh Donasi Agus
-
Tanggapan Denny Sumargo soal Brian Praneda yang mundur jadi pengacara Novi,
nilai ada perbedaan pendapat.
1 hour ago
Yang jelas BOS lewat APBD pengawasanya jelas lebih ketat, jadi peluang untuk bermain-main dengan BOS menjadi sangat terbatas, he he he
ReplyDelete