Membingungkan, suatu kebijakan yang dianggap baik, namun pada realisasinya menjadi pro kontra, terutama dikalangan ulama dan pegawai yang merasa hak-haknya dimanupulasi oleh atasan.
Ceritanya, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, melalui Bupati Drs H Achmad M.Si, intruksikan seluruh pegawai, baik tenaga honorer dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), khusus beragama Islam, untuk gelar Shalat Zuhur dan Ashar secara berjamaah setiap hari jam kerja (Senin-Jumat) di Masjid Agung Islamic Center Pasir Pengaraian, sebuah masjid yang dibangun dengan dana Multiyears APBD Rokan Hulu.