Thursday, July 14, 2011

Dana Kampanye Pemilukada dari 1 juta sampai dengan 9 milyar

BANJARNEGARA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara sudah menerima laporan dana kampanye milik tim sukses pasangan calon bupati/ wakil pada pilkada Banjarengara 2011. Ada ketimpangana dari laporan dana kampanye calon jika melihat jumlah yang disampaikan KPU Banjarnegara. 


    Dalam laporan yang terpampang pada papan pengumuman KPU tercatat, pasangan nomor urut 1, Syansudin-Toto Hardono (ST-12) sebesar Rp1 juta. Pasangan nomor urut 2, Budhi Sarwono-Kusumo Winahyu (Bu-Win) Rp9 miliar. Pasangan nomor urut 3, M Yusrie-M Najib (Yus-Na) Rp15 juta dan pasangan nomor urut 4, Sutedjo Slamet Utomo- hadi Supeno (Jo-No) Rp1 miliar.

    Anggota KPU Kabupaten Banjarnegara Gugus Risdaryanto mengatakan, secara administratif, pelaporan dana atau rekening khusus kampanye dari seluruh calon bupati sudah sesuai aturan. "Namun dari rekening empat calon yang dilaporkan, hanya dua calon saja yang mencantumkan secara detail perincian arus kas dana yang masuk dan keluar," katanya.
    Dikatakan dia, rekening milik dua pasangan tersebut juga ditandatangani oleh ketua tim sukses masing-masing calon cabup yang bersangkutan serta pejabat bank terkait.Sedangkan dua calon lainnya hanya melampirkan bukti kepemilikan rekening yang ditandatangani oleh pejabat bank saja.
    Ditambahkan Gugus, seluruh dana kampanye yang ada di dalam rekening masing-masing pasangan calon bupati nantinya akan diaudit oleh akuntan publik yang sudah bekerjasama dengan KPU. Pelaporan rekening milik cabup itu juga tidak ada yang terlambat, yakni satu hari menjelang pelaksanaan kampanye.
    Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Banjarnegara M Jauhar Hatta mengatakan, pelaporan dana kampanye milik para calon bupati peserta pilkada sudah diatur di dalam Undang-Undang No 32 tahun 2004 pasal 116.
    Pada ayat 6 disebutkan bahwa dilarang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas, dan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak yang dilarang. Lalu dilanjutkan pada ayat 8 juga disebutkan dilarang memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye. Sanksi atau ancaman terhadap pelanggaran ini adalah pidana 2-12 bulan atau denda Rp1-10 juta.
    "Sanksi atau ancaman pelanggaran ayat ini yakni pidana 4-24 bulan atau denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar," jelas dia. (byu)


sumber : disini 

No comments:

Post a Comment

Jadilah anda yang pertama

Berita Terbaru