JAKARTA Sidang lanjutan sengketa pemilukada kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah yang digugat pasangan Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Hidayat kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/8).
Saksi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banjarnegara, Setio Yuwono membantah keterangan saksi penggugat, Bundo Buono yang mengaku tidak mendapat formulir C1. Menurut Setio, pihaknya telah memberikan formulir tersebut dengan dikuatkan bukti tanda terima dari yang menerima formulirnya.
"Saksi sudah terima C1 dengan dibuktikan saksi sudah menandatangani formulir tanda terima C-10 dari Bondo Buono," kata Setio yang juga sebagai Anggota KPPS 6, Desa Randegan.
Selain itu, di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki, Setio juga membantah keterangan saksi pasangan Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu yang mengatakan ada seorang pemilih atas nama Ahmad Jumali yang tidak terima formulir C6.
Menurutnya, hal itu bukan kesalahan panitia penyelenggara pemilukada karena setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan memang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Setelah kami cek di DPT memang dia tidak terdaftar dalam daftar pemilih," jelasnya.
Saksi lainya, Sutikno mengklarifikasi pernyataan saksi penggugat Taufik Haryadi yang menudingnya melakukan pemaksaan terhadap saksi untuk menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara. "Saya tidak pernah memaksa saksi untuk tanda tangani berita acara," ujar Sutikno.
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Gumelar ini menambahkan, pada saat rekapitulasi di kecamatan, pihaknya juga mengundang ketua PPS, Panwas Kecamatan dan semua saksi yang mengirimkan surat mandat termasuk KPPS Sekecematan Gumelar sehingga banyak saksi yang bisa diklarifikasi.
Setelah rekapitulasi lanjut Sutikno lagi, saksi pasangan Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu tersebut tidak mau menandatangani berita acaranya.
"Lalu saya tanya mengapa tidak mau tanda tangan, lalu dijawabnya, pelaksanaan pemilukada ada indikasi kecurangan. Lalu saya minta dia menunjukan TPS mana (terjadi kecurangan), tapi dia tidak mau menjawab," jelasnya.
Sengketa Pemilukada Banjarnegara ini digugat ke MK karena pemohon menuding telah terjadi kecurangan secara sistematis, terstruktur dan massif yang mempengaruhi hasil penghitungan suara. Dalam gugatannya, calon indepnden ini menuding penyelenggara memanfaatkan struktur PPK, PPS, dan KPPS, serta birokrasi untuk melakukan pembangkangan dan pembiaran terhadap ketidaktaatan terhadap semua aturan dan peraturan. (kyd/jpnn)
sumber : klik disini
No comments:
Post a Comment
Jadilah anda yang pertama