Wednesday, April 25, 2012

Kontroversi Perda Syariah (Tinjauan Etika)


Angin baru mewarnai situasi politik Indonesia, ketika reformasi tahun 1998 bergulir. Sistem politik sentralistik yang dibangun oleh Orde Baru, secara tajam dikritik habis-habisan karena telah menyebabkan jurang pemisah yang tajam antara pusat dan daerah. Muara dari gejolak ini adalah ditetapkan kebijakan desentralisasi lewat produk yuridis UU No. 2 tahun 1999 yang kemudian diperbarui dengan UU No. 32 tahun 2005.
Undang-Undang Otonomi Daerah telah memberikan kewenangan yang lebih kepada pemerintah daerah untuk mengatur tata pemerintahan dan masyarakat di daerah tersebut. Dalam perkembangannya, arus baru ini mendapatkan respon yang beragam dari masing-masing Pemerintah Daerah. Salah satu respon yang menimbulkan kontroversi adalah Pemberlakuan Peraturan-Peraturan Daerat yang berlandaskan syariat (hukum agama), dalam konteks ini adalah Islam, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Perda Syariah.
Dalam peraturan yang sudah ada, norma-norma sosial masyarakt, dan juga norma budaya, sebenarnya telah diatur tentang persoalan-persoalan yang diangkat oleh Perda Syariah. Artinya, jika ini bukan sesuatu yang sudah memiliki aturan, kenapa harus dibuat aturan yang baru lagi. Tentu timbul pertanyaan, apakah seruan moral pemerintah, petuah tokoh masyarakat, dan wibawa norma budaya tidak lagi mendapatkan penghormatan, sehingga diperlukan peraturan baru yang lebih memberikan “sterssing” yang kuat kepada masyarakat. Paling tidak, ketika membawa simbol-simbol keTuhanan, timbul suatu kecemasan dan ketakutan, karena hukuman Tuhan tidak saja berlaku di dunia saja, tapi juga abadi sampai pada kehidupan setelah kematian. Hal ini menyiratkan situasi psikologis yang menarik, dimana pada satu sisi masyarakat sedang asyik dengan arus demokrasi, di sisi lain kerinduan pemberlakuan hukum-hukum Tuhan juga menguat.
Tentu saja, sebuah produk ketika masuk ke pasar menarik respon dari masyarakat. Dalam konteks Perda Syariah ini kita bisa membagi masyarakat menjadi dua golongan, yaitu Pro (yang mendukung) dan Kontra (yang menolak).Kelompok yang Pro berharap perda syariah dapat menjadi solusi bagi berbagai masalah yang membelit bangsa dewasa ini. Harapan ini tampaknya dipengaruhi oleh kegagalan negara mengintegrasikan program-program politik, budaya, dan ekonomi, dengan sistem nilai-nilai dan worldview yang hidup dalam masyarakat dan juga kegagalan (kurang berhasilnya) modernisasi dalam berbagai bidang yang dilakukan negara. Bagi masyarakat yang tidak setuju, perda syari’ah dinilai antara lain mengganggu kerukunan antar umat beragama, tetapi bagi masyarakat yang setuju, menerapkan syariah lewat perda dianggap sebagai perintah agama .
Paling tidak ada sampai tahun 2006 sudah 22 Pemerintah Daerah yang memberlakukan Perda Syariah. Pada umumnya berkaitan dengan masalah moralitas masyarakat, antara lain menyangkut masalah pakaian, jam keluar malam bagi perempuan, perzinaan, pelacuran, kumpul kebo, dan masalah-masalah seputar pemberantasan kemaksiatan serta kewajiban untuk menjalankan syariat Islam .
Kita tak memungkiri hasil survei yang menunjukkan bahwa banyak manfaat dari perda-perda syariah seperti meningkatnya keamanan dan ketertiban masyarakat (di Bireun, misalnya, kebiasaan anak-anak muda yang mabuk-mabukan dan berjudi di gang-gang perkampungan menjadi hilang), meningkatnya total dana ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah) seperti di Bulukumba.
Sementara tudingan miringpun tak lepas dari pemberlakuan Perda-Perda syariah ini. Ada indikasi Perda-Perda Syariah sebagai kebijakan publik secara prosedural dirancang tidak secara demokratis. Parameternya bisa dilihat dari rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses penerbitan perda syariah. Dimana tidak kurang dialog antara pembuat dan pengambil kebijakan dengan masyarakat, baik komunitas Muslim maupun komunitas Non-Muslim. Kuat dugaan bahwa perda syariah adalah agenda politik elit. Sebagai contoh, dalam kasus Aceh, Kepala Dinas Syariah Provinsi Aceh, Ali Yasa’ Abubakar, sendiri mengakui bahwa perda syariah di Aceh memang terkait dengan political expediency Pemerintah Pusat guna mempertahankan NAD (Nangroe Aceh Darussalam) dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) .
Analisis Teoritis
Jauh sebelum para ahli hikmah Yunani memaparkan kajian mendalam tentang apa yang dikatakan “baik” dan “buruk”, telah datang para utusan-utusan Tuhan (Nabi, Rasul) yang membawa risalah ilahiah. Sebagai “perpanjangan” tangan Tuhan yang “Adikodrati”, para Rasul mendakwahkan ajaran-ajaran Tuhan. Terutama mengajarkan bagaimana cara yang benar untuk menyembah Tuhan, para Rasul juga membawa risalah yang mengatur interaksi antar umat manusia.
Perintah Tuhan yang paling terkenal dalam tradisi Abraham adalah Sepuluh Perintah Tuhan, yang diterima Nabi Musa di Gunung Sinai. Adapun sepuluh perintah itu:
1. Akulah TUHAN, Allahmu, Jangan ada padamu Allah lain di hadapan-Ku.
2. Jangan membuat bagimu patung yang menyerupai apapun.
3. Jangan menyebut nama TUHAN, Allahmu, dengan sembarangan.
4. Ingatlah dan kuduskanlah hari Sabat
5. Hormatilah ayahmu dan ibumu.
6. Jangan membunuh
7. Jangan berzinah
8. Jangan mencuri
9. Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu
10. Jangan mengingini rumah sesamamu (Jangan mengingini milik sesamamu)
Negara Madinah menggambarkan bagaimana masyarakat diatur oleh syariat agama (Islam), telah menjadi prototype cita-cita dari aktivis Islam modern-kontemporer mengenai bagaimana seharusnya masyarakat diatur. Pada abad pertengahan, kolaborasi Raja dan Gereja juga sangat kuat melingkupi masyarakat Kristiani terutama di Eropa. Artinya, implementasi firman Tuhan dalam mensetting dinamika sosial telah kuat mengakar dari sejarah umat manusia.
Namun, tradegi Inkuisisi yang terjadi pada abad pertengahan pulalah yang menjadi pemicu sikap apatis, anti dan permusuhan banyak teorisi modern terhadap campur tangan agama dalam mengatur hubungan sosial. Salah satunya adalah John Locke (29 Agustus 1632 – 28 October 1704), filsuf Inggris yang hidup pada abad ke-17. Locke menyangkal wewenang negara untuk mencampuri pikiran dan kepercayaan seseorang. Di sisi lain ua menuntut agar agama membatasi diri pada ajaran mengenai akhirat dan pada kegiatan ibadat. Sedangkan urusan dunia diserahkan kepada negara .
Secara lebih menohok Dostoyevsky, Novelis kenamaan Russia, dalam diktum Ivan Karamazov (karakter dalam novel karya Dostoyevsky) mengatakan “kalau Tuhan mati, maka segala sesuatu boleh dilakukan.” Ivan Karamazov beragumen, “Sungguh absurd ketika kita percaya kepada Tuhan. Karena jika kita menyakininya berarti kita juga menyakini keberadaan Kejahatan, sehingga manusia harus menggunakan melepaskan Tuhan agar mencapai kebebasan yang sebenarnya.”
“The absurdity of believing in God because, in order to believe, you have to believe in an evil, capricious God. That people, when given true freedom, are most miserable because of the apparent inability to chose the best for themselves. Best for the intelligent ones to control the lesser ones, and for the lesser ones to uncompromisingly submit to the leaders’ control.”
Untuk konteks Indonesia, tentu yang mencolok adalah pengaruh Islam. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH. Menjelaskan secara singkat mengenai adaptasi hukum Islam dalam sejarah Indonesia.
“Jika kita melihat kepada perjalanan sejarah kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara di masa lampau, upaya untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam, termasuk hukum-hukumnya, nampak mendapat dukungan yang besar, bukan saja dari para ulama, tetapi juga dukungan penguasa politik, yakni raja-raja dan para sultan. Kita masih dapat menyaksikan jejak peninggalan kehidupan sosial keagamaan Islam dan pranata hukum Islam di masa lalu di Kesultanan Aceh, Deli, Palembang, Goa dan Tallo di Sulawesi Selatan, Kesultanan Buton, Bima, Banjar serta Ternate dan Tidore. Juga di Yogyakarta, Surakarta dan Kesultanan Banten dan Cirebon di Jawa. Semua kerajaan dan kesultanan ini telah memberikan tempat yang begitu penting bagi hukum Islam. Berbagai kitab hukum ditulis oleh para ulama. Kerajaan atau kesultanan juga telah menjadikan hukum Islam— setidak-tidaknya di bidang hukum keluarga dan hukum perdata — sebagai hukum positif yang berlaku di negerinya. Kerajaan juga membangun masjid besar di ibukota negara, sebagai simbol betapa pentingnya kehidupan keagamaan Islam di negara mereka.”
“Di pulau Jawa, masyarakat Jawa, Sunda dan Banten mengembangkan hukum Islam itu melalui pendidikan, sebagai mata pelajaran penting di pondok-pondok pesantren, demikian pula di tempat-tempat lain seperti di Madura. Di daerah-daerah di mana terdapat struktur kekuasaan, seperti di Kerajaan Mataram, yang kemudian pecah menjadi Surakarta dan Yogyakarta, masalah keagamaan telah masuk ke dalam struktur birokrasi negara. Penghulu Ageng di pusat kesultanan, menjalankan fungsi koordinasi kepada penghulu-penghulu di kabupaten sampai ke desa-desa dalam menyelenggarakan pelaksanaan ibadah, dan pelaksanaan hukum Islam di bidang keluarga dan perdata lainnya. Di Jawa, kita memang menyaksikan adanya benturan antara hukum Islam dengan hukum adat, terutama di bidang hukum kewarisan dan hukum tanah. Namun di bidang hukum perkawinan, kaidah-kaidah hukum Islam diterima dan dilaksanakan dalam praktik. Benturan antara hukum Islam dan hukum Adat juga terjadi di Minangkabau. Namun lama kelamaan benturan itu mencapai harmoni, walaupun di Minangkabau pernah terjadi peperangan antar kedua pendukung hukum itu.”
“Hukum Islam, tidak lagi dianggap sebagai hukum, terkecuali hukum Islam itu telah diterima oleh hukum Adat. Jadi yang berlaku sebenarnya adalah hukum Adat, bukan hukum Islam. Inilah teori resepsi yang disebut Professor Hazairin sebagai “teori iblis” itu. Belakangan teori ini menjadi bahan perdebatan sengit di kalangan ahli-ahli hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia sampai jauh di kemudian hari. Posisi hukum Islam yang keberlakuannya tergantung pada penerimaan hukum Adat itu tetap menjadi masalah kontroversial sampai kita merdeka. Karena merasa hukum Islam dipermainkan begitu rupa oleh Pemerintah Kolonial Belanda, maka tidak heran jika dalam sidang BPUPKI, tokoh-tokoh Islam menginginkan agar di negara Indonesia merdeka nanti, negara itu harus berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, seperti disepakati dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, walau kalimat ini dihapus pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah kita merdeka. Rumusan penggantinya ialah “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana dapat kita baca dalam Pembukaan UUD 1945 sekarang ini. Debat mengenai Piagam Jakarta terus berlanjut, baik dalam sidang Konstituante maupun sidang MPR di era Reformasi. Ini semua menunjukkan bahwa sebagai aspirasi politik, keinginan untuk mempertegas posisi hukum di dalam konstitusi itu tidak pernah padam, walau tidak pernah mencapai dukungan mayoritas.”
Sekedar Pemikiran
Menurut penulis, pemberlakukan syariat agama yang dilakukan oleh beberapa daerah dengan semangat untuk menciptakan masyarakat yang aman dan tertib bukanlah sesuatu yang patut dipersoalkan. Selain tidak melanggar undang-undang, peraturan ini adalah implementasi dari niat baik pemerintah daerah untuk menjaga moralitas warganya dengan mengadopsi ajaran-ajaran ilahiah yang tentu sangat tinggi kedudukannya di mata orang-orang yang beriman.
Persoalan ini menjadi hangat, ketika sosialisasi yang masih kurang dan tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat membuat, peraturan ini dipandang sinis sebagai usaha “puritaniasi agama” oleh penguasa. Apalagi situasi kemajemukan bangsa ini, telah menimbulkan “ketakutan” bagi pemeluk Non-Islam dan “Guide Culture” yang melihat pemberlakuan Perda Syariah akan berpotensi menimbulkan sikap dikriminatif kaum minoritas.
Akhirnya, penulis menutup makalah ini dengan mengutip tulis Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan:
“Di manapun di dunia ini, kecuali negaranya benar-benar sekular, pengaruh agama dalam merumuskan kaidah hukum nasional suatu negara, akan selalu terasa. Konsititusi India tegas-tegas menyatakan bahwa India adalah negara sekular, tetapi siapa yang mengatakan hukum Hindu tidak mempengaruhi hukum India modern. Ada beberapa studi yang menelaah pengaruh Buddhisme terhadap hukum nasional Thailand dan Myanmar. Hukum Perkawinan Pilipina, juga melarang perceraian. Siapa yang mengatakan ini bukan pengaruh dari agama Katolik yang begitu besar pengaruhnya di negara itu. Sekali lagi saya ingin mengatakan bahwa mengingat hukum Islam itu adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka negara tidak dapat merumuskan kaidah hukum positif yang nyata-nyata bertentangan dengan kesadaran hukum rakyatnya sendiri. Demokrasi harus mempertimbangkan hal ini. Jika sebaliknya, maka negara kita akan menjadi negara otoriter yang memaksakan kehendaknya sendiri kepada rakyatnya.”
Sumber : klik disini
Daftar Pustaka
  • Perda Syariah Islam di Era Otonomi Daerah: Implikasinya Terhadap Kebebasan Sipil, Hak-hak Perempuan,
    Sabtu, 17 Januari 2009 20:53:08. Didownload dari website http://www.kampusislam.com/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=390 pada hari Senin, 18 Mei 2009.
  • Suharso, Pudjo. Pro Kontra Implementasi Perda Syari’ah (Tinjaun Elemen Masyarakat). Jurnal Al-Mawarid Edisi XVI tahun 2009. Didowload dari website http://journal.uii.ac.id/index.php/JHI/article/viewFile/249/244 pada hari Senin, 18 Mei 2009.
  • Perda Syariah Islam di Era Otonomi Daerah: Implikasinya Terhadap Kebebasan Sipil, Hak-hak Perempuan,
    Sabtu, 17 Januari 2009 20:53:08. Didownload dari website http://www.kampusislam.com/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=390 pada hari Senin, 18 Mei 2009.
  • Sepuluh Perintah Allah. Didownload dari website http://id.wikipedia.org/wiki/Sepuluh_Perintah_Allah, pada hari Senin, 18 Mei 2009.
  • Suseno, Franz Magnis. Desember 1999. Kuasa dan Moral. Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta. Halaman 104.
  • Shapiro, Ivan. 2003. Asas Moral Politik. Yayasan Obor: Jakarta. Halaman123-124.
  • Ivan Karamazov. Didownload dari website http://www.online-literature.com/forums/showthread.php?t=39406, pada hari Senin, 18 Mei 2009.
  • Mahendra, Yusril Ihza. HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA. Didownload dari website http://yusril.ihzamahendra.com/2007/12/05/hukum-islam-dan-pengaruhnya-terhadap-hukum-nasional-indonesia/, pada hari Senin 18 Mei 2009.

No comments:

Post a Comment

Jadilah anda yang pertama

Berita Terbaru