Wednesday, May 9, 2012

Perda Bernuansa Agama dan Masa Depan Demokrasi Indonesia, Sebuah Sketsa


Oleh Ahmad SuaedyHadirnya berbagai Peraturan Daerah (Perda) bernuansa agama sejak demokratisasi dan desentralisasi Indonesia paka Orde Baru telah membetot perhatian banyak kalangan. Sebagian besar mengkhawatirkan bahwa fenomena ini akan menjadi titik balik bagi demokratisasi, yaitu munculnya benih-benih diskriminasi dan pengabaian kesataraan semua warga negara di depan hukum dalam Indonesia yang menganut negara hukum, bahkan hendak mengubah Indonesia menjadi negara yang berdasarkan agama (Islam).
Kekhawatiran demikian sangat beralasan mengingat didirikannya negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945--dengan segala amandemennnya, justeru dimaksudkan sebagai dasar bagi negara demokrasi yang menjunjung tinggi kesamaan warga negara di depan hukum. Di beberapa daerah, praktik dari Perda dan aturan-aturan tersebut telah memberikan efek diskriminasi bagi pelayanan publik yang sangat nyata (Subair Umam dkk, 2007).

Monday, May 7, 2012

Apa Warisan Orang Terkaya di Dunia Kepada Anaknya?

Warren Buffet dan Bill Gates silih berganti menjadi orang terkaya di dunia. Kekayaan mereka mencapai 40 miliar dollar AS. Kita pasti bisa membayangkan setinggi langit, gaya hidup yang dapat dilakoni seseorang denganharta sebanyak itu. Apa saja bisa dilakukan. Apapun bisa dibeli. Tak ada yang mustahil didapat oleh mereka, selama masih bisa ditukar dengan uang. Dua orang terkaya di dunia, bisa berbelanja apa saja.
Tapi, bertolak belakang dengan persepsi orang, Buffet justru hidup sederhana. Tak ada keglamoran. Ia tak suka pesat berlebihan. Saking sederhannya, konon itu kerap membuat malu bawahan-bawahan Buffet yang justru punya gaya hidup dan pola membeli barang mewah. Sang majikan teryata lebih sederhana dari anak buah.

Wednesday, April 25, 2012

Kontroversi Perda Syariah (Tinjauan Etika)


Angin baru mewarnai situasi politik Indonesia, ketika reformasi tahun 1998 bergulir. Sistem politik sentralistik yang dibangun oleh Orde Baru, secara tajam dikritik habis-habisan karena telah menyebabkan jurang pemisah yang tajam antara pusat dan daerah. Muara dari gejolak ini adalah ditetapkan kebijakan desentralisasi lewat produk yuridis UU No. 2 tahun 1999 yang kemudian diperbarui dengan UU No. 32 tahun 2005.
Undang-Undang Otonomi Daerah telah memberikan kewenangan yang lebih kepada pemerintah daerah untuk mengatur tata pemerintahan dan masyarakat di daerah tersebut. Dalam perkembangannya, arus baru ini mendapatkan respon yang beragam dari masing-masing Pemerintah Daerah. Salah satu respon yang menimbulkan kontroversi adalah Pemberlakuan Peraturan-Peraturan Daerat yang berlandaskan syariat (hukum agama), dalam konteks ini adalah Islam, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Perda Syariah.

Berita Terbaru