ANTARA - Forum Komunikasi Guru Peduli Demokrasi (FKGPD) menyesalkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Banjarnegara yang menyatakan sikap mendukung Syamsudin sebagai bakal calon bupati dalam pemilihan kepala daerah setempat, 24 Juli 2011.
"Pada Konferensi ke-20 PGRI Banjarnegara, 17 Oktober 2009, muncul delapan pernyataan dan dikukuhkan dalam Surat Keputusan Nomor 5/Kep./KON/XX/2009," kata Ketua FKGPD, Sukamdi kepada wartawan, di Banjarnegara, Jumat.
Menurut dia, butir ke-7 surat keputusan tersebut berbunyi "Mendukung kader terbaik PGRI Kabupaten Banjarnegara untuk turut serta membangun Banjarnegara dalam Pilkada 2011, sehingga pembangunan SDM (sumber daya manusia, red.) melalui bidang pendidikan semakin terpacu".
Selanjutnya, kata dia, dalam rapat kerja PGRI pada tanggal 12 Februari 2011, muncul pernyataan yang lebih tegas lagi karena sudah bersifat instruksi dan mengarah kepada sebuah nama.
"Bahkan, butir kedelapan rekomendasi rapat kerja itu dengan tegas sudah menyebut nama (Syamsudin, red.)," kata dia menegaskan.
Ia mengatakan, butir ke-8 rekomendasi tersebut berbunyi "Terkait pelaksanaan Pemilukada 2011, PGRI Banjarnegara menyerukan kepada seluruh anggota untuk menyukseskannya dengan menggunakan hak pilih dan mendukung penuh tokoh guru dan pendidik yang dekat dengan rakyat, H Syamsudin, M.Pd, sebagai kader terbaik PGRI untuk dapat terpilih menjadi Bupati Banjarnegara".
Ironisnya lagi, kata dia, instruksi tersebut disosialisasikan ke seluruh kecamatan oleh PGRI.
Ketika disosialisasikan di kecamatan, lanjutnya, ada guru yang menentang instsruksi tersebut karena dinilai melanggar aturan.
"Untuk itu, FKGPD mendesak PGRI Banjarnegara agar mencabut butir ke-8 dalam pernyataan tersebut. Imbas rekomendasi tersebut akan sangat buruk, karena sebagai organisasi profesi, kita ingin tetap profesional dan netral serta berada pada jalurnya," kata Sukamdi.
Oleh karena itu, kata dia, FKGPD melalui surat bernomor 05/FKGPD/2011 memprotes sikap PGRI karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai, Surat Edaran Bupati tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.
Dalam hal ini, lanjutnya, pasal 4 Bab IV AD/ART PGRI butir b disebutkan bahwa PGRI independen, berdasarkan pada prinsip kemandirian organisasi yang mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak.
"Demikian pula dalam butir c disebutkan bahwa PGRI nonpartai politik, bukan merupakan bagian dari dan tidak berafiliasi kepada parpol," katanya.
Menurut dia, surat protes tersebut tidak hanya ditujukan kepada PGRI Banjarnegara tetapi juga Pengurus Besar PGRI dan PGRI Provinsi Jawa Tengah. *s
"Pada Konferensi ke-20 PGRI Banjarnegara, 17 Oktober 2009, muncul delapan pernyataan dan dikukuhkan dalam Surat Keputusan Nomor 5/Kep./KON/XX/2009," kata Ketua FKGPD, Sukamdi kepada wartawan, di Banjarnegara, Jumat.
Menurut dia, butir ke-7 surat keputusan tersebut berbunyi "Mendukung kader terbaik PGRI Kabupaten Banjarnegara untuk turut serta membangun Banjarnegara dalam Pilkada 2011, sehingga pembangunan SDM (sumber daya manusia, red.) melalui bidang pendidikan semakin terpacu".
Selanjutnya, kata dia, dalam rapat kerja PGRI pada tanggal 12 Februari 2011, muncul pernyataan yang lebih tegas lagi karena sudah bersifat instruksi dan mengarah kepada sebuah nama.
"Bahkan, butir kedelapan rekomendasi rapat kerja itu dengan tegas sudah menyebut nama (Syamsudin, red.)," kata dia menegaskan.
Ia mengatakan, butir ke-8 rekomendasi tersebut berbunyi "Terkait pelaksanaan Pemilukada 2011, PGRI Banjarnegara menyerukan kepada seluruh anggota untuk menyukseskannya dengan menggunakan hak pilih dan mendukung penuh tokoh guru dan pendidik yang dekat dengan rakyat, H Syamsudin, M.Pd, sebagai kader terbaik PGRI untuk dapat terpilih menjadi Bupati Banjarnegara".
Ironisnya lagi, kata dia, instruksi tersebut disosialisasikan ke seluruh kecamatan oleh PGRI.
Ketika disosialisasikan di kecamatan, lanjutnya, ada guru yang menentang instsruksi tersebut karena dinilai melanggar aturan.
"Untuk itu, FKGPD mendesak PGRI Banjarnegara agar mencabut butir ke-8 dalam pernyataan tersebut. Imbas rekomendasi tersebut akan sangat buruk, karena sebagai organisasi profesi, kita ingin tetap profesional dan netral serta berada pada jalurnya," kata Sukamdi.
Oleh karena itu, kata dia, FKGPD melalui surat bernomor 05/FKGPD/2011 memprotes sikap PGRI karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai, Surat Edaran Bupati tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.
Dalam hal ini, lanjutnya, pasal 4 Bab IV AD/ART PGRI butir b disebutkan bahwa PGRI independen, berdasarkan pada prinsip kemandirian organisasi yang mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak.
"Demikian pula dalam butir c disebutkan bahwa PGRI nonpartai politik, bukan merupakan bagian dari dan tidak berafiliasi kepada parpol," katanya.
Menurut dia, surat protes tersebut tidak hanya ditujukan kepada PGRI Banjarnegara tetapi juga Pengurus Besar PGRI dan PGRI Provinsi Jawa Tengah. *s
sumber ; klik disini
No comments:
Post a Comment
Jadilah anda yang pertama