Saturday, March 19, 2011

Akui Guru RSBI Tak Profesional, Kemdiknas Salahkan PT

DEPOK — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengakui jika sumber daya manusia (SDM) atau tingkat kompetensi tenaga kependidikan sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tidak bermutu dan tidak profesional.





Plt. Dirjen Pendidikan Dasar Kemdiknas, Suyanto mengatakan, hal itu bisa dilihat dari banyaknya tenaga kependidikan yang mengajar di RSBI berasal dari lulusan perguruan tinggi (PT) yang tidak berakreditasi.  “Seharusnya tenaga pendidik di RSBI berasal dari lulusan perguruan tinggi yang berakreditasi baik dan memiliki tingkat kualitas akademik yang cukup tinggi,” ungkap Suyanto di dalam konferensi pers  kegiatan Rembuk Nasional Pendidikan 2011 di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdiknas, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/3).

Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini mengungkapkan kondisi ini diperparah ketidaksiapan PT menghasilkan lulus pascasarjana yang mengajar di RSBI. “Ya mau gimana lagi" namanya juga rintisan. Tentunya ini tidak mungkin sempurna. Maka dari itu, kita akan terus erupaya untuk dapat mencetak guru RSBI yang berkualitas,” tukasnya.

Untuk meningkatkan mutu RSBI, Kemdiknas berjanji akan meningkatkan kualitas dan kompetentsi pengajar. Caranya, izin penambahan RSBI akan ditangguhkan sementara waktu  sambil meninjau kembali guru-guru yang mengajar. "Kita belum pastikan kapan pengangguhan akan berakhir," katanya. 

Untuk diketahui, persyaratan RSBI untuk melangkah menjadi SBI disyaratkan komposisi guru tingkat SD ialah 10 persen harus jenjang S2 dan S3, untuk SMP 20 persen dan SMA guru berstatus S2 dan S3-nya harus 30 persen dan pembelajaran juga harus bilingual serta manajemen sekolah juga harus berstandar ISO 9001:14000. Selain itu, Kepala sekolah minimal S2 dan mampu berbahasa asing aktif. Sekolah juga harus mendapatkan akreditasi A dari badan standar sekolah terpercaya, serta sarana dan prasarana juga harus lengkap dengan teknologi, informasi dan komunikasi. 

Dalam Permendiknas No 78 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan SBI pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan harus ada sekolah bertaraf internasional di setiap provinsi setiap jenjang tingkat pendidikan mulai dari SD, SMP maupun SMA.  Amanah Permendiknas sendiri hingga saat ini sudah terpenuhi dengan adanya 1350-an yang diklaim Kemdiknas cukup representatif di setiap provinsi.(cha/jpnn)



www.jpnn.com

No comments:

Post a Comment

Jadilah anda yang pertama

Berita Terbaru