Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan mengatakan tunjangan kinerja atau remunerasi hanya diberikan kepada institusi yang mencapai target program kerjanya. Sedangkan institusi yang tidak mencapai target, tidak akan diberikan tunjangan kinerja.
Ini bagian dari evaluasi birokrasi, kalau tidak berhasil, ya tidak menerima tunjangan kinerja, kata EE Mangindaan di Jakarta,Senin (10/1).
Menurut Mangindaan, pengawasan harus lebih bagus baik pengawasan independen maupun pengawasan intern, itu menentukan sekali apa bisa terima tunjangan kinerja atau tidak. Sebab pemberian remunerasi berdasarkan kinerja. Setiap instansi yang direform, kalau pelayanan publiknya tidak bagus, tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja, indikatornya dengan melihat output dan outcome.
Saat ini, kata Mangindaan, akan memprioritaskan evaluasi institusi yang telah lebih dahulu mendapatkan remunerasi seperti Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Setneg, Seskab, BPK, dan MA.
Evaluasi intensif kepada setiap kementerian dilakukan baik internal maupun eksternal. Evaluasi kinerja dilakukan baik untuk pejabat maupun institusi. Kinerja itu berawal dari orang. Kalau terlalu banyak berarti institusinya kena juga, katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan kebijakan remunerasi memang rasional. Tetapi lebih rasional lagi jika dilaksanakan secara menyeluruh. Selain itu, perlu dilaksanakan survei mendalam tentang tingkat kesejahteraan PNS dan TNI dengan gaji yang ada saat ini dihadapkan pada kebutuhan hidup masing-masing daerah.
Terkait kebijakan remunerasi, menurut Busyro, membutuhkan kebijakan pemerintah yang lebih komprehensif. Selain itu, perlu dilakukan suatu evaluasi secara lebih investigatif, apakah lembaga-lembaga negara tertentu yang sudah melaksanakan atau menerima kebijakan remunerasi berkorelasi dengan peningkatan kinerja, aspek moralitasnya, kepemimpinannya dan pembelanjaannya.
Jika survei mengatakan sudah diremunerasi tapi ternyata dilembaga tersebut masih korup, masih boros, maka remunerasi bisa ditinjau kembali. Saya tidak sampai pada ekstrem lalu dicabut total karena itu menyebabkan psychological shock, kata Busyro.(T.wd/rm)
Sumber:http://www.depkominfo.go.id/berita/bipnewsroom/remunerasi-berdasarkan-keberhasilan-program-kerja/