Wednesday, July 1, 2009

Pilkadal & Politik Uang

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan memimpin Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk periode lima tahun kedepan, merupakan suatu moment yang sangat penting dan bersejarah dalam kehidupan berdemokrasi di NTT.

Dikatakan moment yang sangat penting karena Pilkada adalah amanat dari Peraturan PerUndang-Undangan yang harus dilaksanakan sebagai wujud demokrasi dan kelangsungan roda pemerintahan di daerah.

Sedangkan disebut bersejarah karena Pilkada kali ini merupakan Pilkada langsung (Pilkadal) yang baru pertama kali dilakukan oleh masyarakat NTT. Atau dengan kata lain dalam Pilkadal kali ini, masyarakat NTT diberi kesempatan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung.


Ironisnya, walaupun pilkadal Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 baru akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2008, namun sinyal tentang adanya praktek politik uang (Money Politic) sudah dapat diterima jauh hari sebelum saat ini. Buktinya, para “Jago” yang akan maju dalam pilkadal Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 telah mulai melakukan sosialisasi dan menggalang kekuatan dengan cara “menghambur-hamburkan” uang.

Bahkan saking bersemangatnya untuk dapat terpilih, sebagian dari para “Jagoan” tersebut telah mengabaikan etika berpolitik ketika berpolitik sehingga mereka secara “membabibuta” sudah menerobos nilai-nilai demokrasi, agama, budaya dan adat istiadat yang seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi dalam kancah perpolitikan.

Realitas ini patut disesalkan karena idealnya Pilkadal harus dijadikan sebagai ajang persemaian demokratisasi lokal, dengan harapan ada kepemimpinan di tingkat lokal yang mendapat legitimasi kuat dari masyarakat. Tentu, semuanya bermuara kepada harapan akan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan diuraikan salah satu celah dalam proses pilkadal yang bisa menyesatkan makna hakiki Pilkadal itu sendiri, yakni persoalan Politik uang (Money Politic) sekaligus dengan alternatif solisinya.

Politik uang (Money Politic) berbeda dengan uang politik (Cost Politic). Politik uang ialah pemberian uang, atau barang, atau fasilitas tertentu, dan janji kepada para orang-orang tertentu agar seseorang dapat dipilih apakah menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota sampai kepada Lurah dan Wakilnya atau jabatan lainnya.

Politik uang ini merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi hukum. Sedangkan uang politik (Cost Politic) harus dimaknai sebagi biaya kampanye yang dikeluarkan oleh seorang calon untuk memenangkan suatu jabatan, biaya sang calon mengadakan pertemuan dengan tamunya atau bila si calon datang ke suatu tempat untuk berkampanye untuk kemenangannya dapat dikatakan ini adalah uang politik, atau biaya atau ongkos politik, dan ini adalah sah serta tidak melanggar etika politik ketika berpolitik.

Secara lebih spesifik, Didik Suprianto (2005) menjelaskan bahwa, politik uang dalam Pilkadal bisa dibedakan menjadi empat lingkaran. Pertama, adalah transaksi antara elit ekonomi (pemilik uang dan modal) dengan pasangan calon kepala daerah yang akan menjadi pengambil kebijakan/keputusan politik pasca Pilkadal. Bentuknya dapat berupa pelanggaran dana kampanye pilkadal yang dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanyenya baik yang berasal dari perorangan atau swasta.

Dalam pasal 83 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pada bagian pilkada telah diatur tentang pembatasan sumbangan dana kampanye: maksimal Rp. 50 juta dan perusahaan swasta maksimal Rp. 350 juta. Selain itu, pasal 85 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 juga melarang pasangan calon dan tim kampanye untuk menerima dana dari pihak asing, penyumbang yang tak jelas identitasnya dan BUMN/BUMD.

Kedua, adalah transaksi antara pasangan calon kepala daerah dengan partai politik yang mempunyai hak untuk mencalonkan. Bentuknya berupa uang tanda jadi pencalonan, dana penggerakan mesin partai atau dana operasional kampanye yang diklaim oleh partai politik atau gabungan partai politik. Modus ini dapat terjadi karena partai politik tidak pernah menjalankan fungsi-fungsinya secara baik dan benar sebagimana yang dimanatkan dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Pada konteks NTT, Transaksi politik antara mereka yang ingin menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur dapat terjadi secara “vulgar” karena para calon ini lebih memilih partai politik atau gabungan partai politik sebagai sarana pencalonan, ketimbang memilih mencalonkan secara independen.
Ketiga, adalah transaksi antara pasangan calon dan tim kampanye dengan petugas-petugas Pilkadal yang mempunyai wewenang untuk menghitung peroleh suara.

Bentuknya berupa persekongkolan antara saksi-saksi dan petugas Pilkadal di lapangan (NB. khususnya PPS dan PPK) untuk mengubah hasil rekapitulasi penghitungan suara. Modusnya ialah saksi-saksi dari paket calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendapat suara minim dan kecil, menjual suara kepada paket calon yang memperoleh suara lebih besar. Pada Pemilu legislatif tahun 2004, terbukti para saksi dari partai politik yang mendapat suara kecil menjualnya perolehan suaranya kepada partai politik yang jumlah suaranya lebih besar.

Modus ini bisa saja terjadi pada momentum pilkadal untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013. Jual beli suara ini seakan-akan sah, karena mendapat ’persetujuan’ dari petugas PPS dan PPK. Namun harus diingat bahwa UU No. 32 Tahun 2004 telah membuat ketentuan pidana berkaitan dengan kejahatan seperti ini. Di pasal 118 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 ditentukan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga, atau menyebabkan pasangan calon tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, diancam pidana 2 bulan sampai 1 tahun dan atau denda Rp. 1 juta sampai Rp. 10 juta”.

Sementara pada pasal 118 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 juga ditegaskan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja mengubah hasil penghitungan suara dan atau berita acara dan sertifikat hasil pengitungan suara, di ancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan sampai 3 tahun dan atau denda Rp. 100 juta sampai dengan Rp.1 miliar”.


Keempat, adalah transaksi antara calon dan tim kampanye dengan massa pemilih (pembelian suara). Politik uang ini biasa disebut dengan political buying, atau pembelian suara langsung kepada pemilih, bentunya berupa pemberian ongkos transportasi kampanye, janji membagi uang/barang, pembagian sembako atau semen untuk membangun tempat ibadah, ’serangan fajar’, dan lain-lain.

Modus ini berlangsung dari Pemilu/Pilkadal ke Pemilu/Pilkadal dan tidak menutup kemungkinan dalam pilkadal untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 juga akan terjadi dan memang bisa jadi sedang terjadi. Tindakan ini pada dasarnya bertentangan dengan amanat pasal 82 UU No. 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa: “Pasangan calon dan atau tim kampanye yang terbukti menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dibatalkan pencalonannya oleh KPUD”.

Pembuktian itu harus dilakukan melalui suatu proses hukum, karena dalam pasal 117 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 secara tegas diatur, bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak mengunakan hak pilihnya, atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga suaranya tidak sah, diancam dengan pidana penjara 2 bulan sampai 12 bulan, dan atau denda Rp. 1 juta sampai Rp. 10 juta”.


Berkaitan dengan uraian diatas, maka jika terjadi politik uang dalam proses Pilkadal Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 otomatis akan berdampak buruk terhadap upaya perwujudan massa-rakyat yang adil didalam kemakmuran dan makmur didalam keadilan di NTT.

Karena Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih dalam menjalankan roda pemerintahannya akan menggunakan segala cara untuk “menggeruk” uang sebanyak-banyaknya sebagai pengganti atas uang yang telah dikeluarkannya sebelum terpilih. Atau bisa juga, paket Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak bijak sebab kebijakan ini hanya memprioritaskan kepentingan dari para donatur, sebagi wujud kompensasi atas “dana perang” yang telah diberikan oleh para donatur kepada paket Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih selama proses pemilihan berlangsung.


Untuk melakukan perlawanan terhadap politik uang dalam pilkadal, salah satu cara yang dapat ditempuh adalah melakukan pengawasan terhadap dana kampanye dari paket calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013. Menarut Fahmy Badoh (2003), pengawasan dana kampanye adalah pemantauan Pemilu/Pilkadal yang dilakukan terhadap pengeluaran dana dari setiap paket calon selama masa Pemilu/Pilkadal. Pada tataran ini, hal-hal yang harus diawasi adalah Pos Pembiayaan Kampanye Media dan Pos Pembiayaan Kampanye Menetap.

Untuk Kampanye Media, pengawasan untuk mengetahui besarnya dana kampanye dapat dilakukan dengan cara memenatau/menganalisa hal-hal sebagai berikut: Pertama, ukuran iklan dalam media umum. Kedua, ongkos produksi bagi media partai atau media dari paket calon. Ketiga, khusus untuk media elektronik, dapat dihitung lamanya jam tayang, frekuensi siaran, dan isi pesan dari suatu berita.


Sedangkan untuk Kampanye Menetap, yang harus dipantau/dianalisa adalah jenis pertemuan seperti rapat akbar, rapat umum, temu kader, istighosah, dan sebagainya. Disini pengawasan dapat dilakukan dengan cara menghitung besarnya ongkos perlengkapan (Sewa Gedung/Ruangan/Lapangan, Sewa Peralatan Panggung dan Event Organizer), akomodasi (paket calon, Panitia, Pengurus Partai, Jurkam, Massa dan Satgas), transportasi (paket calon, Panitia, Pengurus Partai, Jurkam, Massa, Satgas dan Pengawal Pejabat), dan gaji/ranumerasi (paket calon, Panitia, Pengurus Partai, Jurkam, Massa, Satgas dan Pengawal Pejabat).


Dari hasil pantauan dan analisa menegenai dana kampanye ini, jika terdapat indikasi politik uang, maka paket calon dapat digugat. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 64 PP No. 17 Tahun 2005 tentang perubahan PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. PP No. 17 Tahun 2005 ini, secara tegas menyebutkan bahwa pasangan calon dan atau tim pasangan calon yang terbukti melakukan money politic berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, maka pasangan calon tersebut harus didiskualifikasi. Hasta La Victorya Siempre.


Oleh: Paul SinlaEloE
Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT
Email: paulsinlaeloe@yahoo.co.id Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
HP: 085239052689 & 03808050223

No comments:

Post a Comment

Jadilah anda yang pertama

Berita Terbaru