KEPRES No. 254/VII/10 Tentang Sistem Penggajian PNS
Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil, menurut sumber yang dapat dipercaya gaji pegawai negeri sipil akan naik sekitar tiga kali lipat dari gaji pokok sebelumnya. Ringkasan isi Keppres adalah sebagai berikut :
KEPRES NO. 354/VII/10 Tgl. 1/11/10
Prihal: Perbaikan Gaji dan Tunjangan PNS TMT: 1/01/2011
Berdasarkan salinan dari BKD
GOL 1: RP. 3.000.000,-
GOL 2: RP. 5.000.000,-
GOL 3A - 3B: RP. 7.500.000,-
GOL 3C - 3D: RP. 8.500.000,-
GOL 4A - 4B: RP. 9.000.000,-
GOL 4C - 4E: RP. 12.000.000,-
Gaji berlaku sampai masa pensiun
Departemen dan pemerintahan: 55 Tahun
Guru dan Dokter: 60 Tahun